BAB
1
PENGHANTAR
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar belakang
pendidikan kewarganegaraaan dan
kompetensi yang diharapkan
1.latar belakang pendidikan
kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia
–yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,kemudian dilanjutkan dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan –menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda sesuai dengan
zamannya.kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai- nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang .
2. kompetisi yang harapkan dari
pendidikan kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Masyarakat
dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
keidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual ) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik
)
b.Kemampuan Warga Negara
Untuk
hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan ,perubahan
masa depannya,suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu
pengetahuan,teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai
pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa .Nilai-nilai
dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga Negara
dalam kehidupanbermasyarakat
Berbangsa
dan bernegara di Indonesia .
B.Pemahaman
tentang Bangsa, Negara,Hak dan Kewajiban
Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela
Negara
1. Pengertian dan pemahaman tentang
Bangsa dan Negara
a.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan,adat,bahasadan sejarah serta berpemerintahan sendiri .bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi dengan demikian, bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa .
b.pengertian dan pemahaman Negara
1)
pengertian Negara
·
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
·
Negara adalah satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.masyarakat ini berada dalam satu
wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya
2)
teori terbentuknya Negara
·
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa
plato dan aristoteles: kondisi alam àtumbuhnya
manusia àberkembangnya
Negara.
·
Teori
ketuhanan (islam + Kristen)àsegala sesuatu
adalah ciptaan tuhan.
·
Teori
perjanjian (Thomas hobbes) manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah
kekerasan
Kekerasan
.manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya . manusia pun
bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Dalam
UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal
26,27,28 dan 30, sebagai berikut :
·
Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga
Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara. Pada
ayat(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraaan ditetapkan dengan
undang-undang.
·
Pasal 27,ayat(1),segala warga Negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.pada ayat (2),tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
.
.
3. Hubungan warga Negara dan Negara
a. Siapakah
warga Negara
b. Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
c. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
d. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
e. Kemerdekaan
memeluk agama
f. Hak
dan kewajiban pembelaan Negara
g. Hak
mendapat pengajaran
4. Pemahaman tentang demokrasi
a.konsep
demokrasi
b.bentuk
demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara
1.bentuk demokrasi
2. kekuasaan dalam pemerintahan
3.pemahaman demokrasi di Indonesia
c.pemahaman
tentang demokrasi Indonesi
5. Kerangka
Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafat pancasila, UUD 1945 , Wawasan Nusantara
, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila
dan Bangsa
b. Pancasila
sebagai landasan Idiil Negara
6.Landasan
Hubungan UUD 1994 Dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
a. pancasila sebagai ideology Negara
b.
UUD 1945 sebagai Landasan konstitusi
c.
Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
d.
Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
e.
Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan
Indonesia
SUMBER
: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama
Jakarta ,2008