Wednesday, March 28, 2012

PENGHANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


BAB 1
PENGHANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

A.     Latar belakang  pendidikan  kewarganegaraaan  dan  kompetensi yang diharapkan

1.latar belakang pendidikan kewarganegaraan
 Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia –yang dimulai sejak era sebelum dan  selama penjajahan ,kemudian dilanjutkan  dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian  kemerdekaan –menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan  zamannya.kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai- nilai perjuangan bangsa  yang senantiasa tumbuh dan berkembang .

2. kompetisi yang harapkan dari pendidikan kewarganegaraan

a. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta keidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual ) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik )

b.Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan ,perubahan masa depannya,suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa .Nilai-nilai dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga Negara dalam kehidupanbermasyarakat 
Berbangsa dan bernegara di Indonesia .
B.Pemahaman tentang Bangsa, Negara,Hak dan  Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar  Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara

1.      Pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara

a.       Pengertian  Bangsa
 Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasadan sejarah serta berpemerintahan sendiri .bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa .
b.pengertian  dan pemahaman Negara
1) pengertian Negara
·         Negara  adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
·         Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya
2) teori terbentuknya Negara
·         Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles: kondisi  alam àtumbuhnya manusia àberkembangnya Negara.
·         Teori  ketuhanan (islam + Kristen)àsegala sesuatu adalah ciptaan  tuhan.
·         Teori  perjanjian (Thomas hobbes) manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan
Kekerasan .manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya . manusia pun bersatu  untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30, sebagai berikut :
·         Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang  bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang  sebagai warga Negara. Pada ayat(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraaan ditetapkan dengan undang-undang.
·         Pasal 27,ayat(1),segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.pada ayat (2),tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
.
3.      Hubungan warga Negara dan Negara
a.       Siapakah warga Negara
b.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
c.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
d.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
e.       Kemerdekaan memeluk agama
f.       Hak dan kewajiban pembelaan Negara
g.      Hak mendapat pengajaran
4.      Pemahaman tentang demokrasi
a.konsep demokrasi
b.bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara
   1.bentuk demokrasi
   2. kekuasaan dalam pemerintahan
   3.pemahaman demokrasi di Indonesia
c.pemahaman tentang demokrasi Indonesi

 5. Kerangka  Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafat   pancasila, UUD  1945 , Wawasan Nusantara , dan Ketahanan Nasional         
a.       Konsepsi  Hubungan antara  Pancasila  dan  Bangsa
b.      Pancasila sebagai landasan Idiil Negara
6.Landasan Hubungan UUD 1994 Dan  Negara Kesatuan  Republik Indonesia
a.  pancasila sebagai ideology  Negara
b. UUD 1945 sebagai  Landasan konstitusi
c. Implementasi  Konsepsi  UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
d. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
e. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia


SUMBER : Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama  Jakarta ,2008