Saturday, May 25, 2013

HAK PATEN



Pengertian Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
                                 
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
-         Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP).
-        Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
-           Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property.
-           Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten.
-           Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
-           Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
-           Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
-       Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten.
-      Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
-        Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
-     Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten.
-           Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
-         Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

Hak Pemegang Paten
1)     Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan    melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a.    Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai,   menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.   Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)    Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3)   Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
4)   Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.



STUDI KASUS


Samsung sepertinya banyak diserang masalah hak paten. Beberapa kasusnya mengenai hak paten dengan Apple belum terselesaikan kini dirundung aduan dari Ericsson dengan masalah yang sama. Samsung vs Ericsson dimulai dari Ericsson yang menuduhnya telah melanggar paten teknologi setelah pembicaraan mengenai perjanjian lisensi menemui jalan buntu.
Perusahaan telekomunikasi Swedia ini mendaftarkan pengaduannya ke pengadilan Amerika Serikat. Tepatnya di Pengadilan Distrik untuk Distrik Timur Texas, tempat di mana kantor pusat Amerika Serikat Ericsson berada. Aduan ini membuka buku baru perhelatan Samsung vs Ericsson. "Ericsson sudah berusaha keras dan lama untuk damai mencapai kesepakatan dengan Samsung dan menandatangani perjanjian lisensi sesuai ketentuan FRAND. Kami beralih ke litigasi sebagai upaya terakhir," kata chief intellectual property officer Ericsson Kasim Alfalahi dikutip Reuters, Selasa waktu AS.
Ada 30.000 paten yang dimiliki Ericsson dan lebih dari 100 kesepakatan lisensi dengan pemain-pemain utama industri telekomunikasi kata Alfalahi. Kasus Samsung vs Ericsson ini dianggap hal yang baru karena selama ini, perusahaan Swedia tersebut selalu berhasil mencapai kesepakatan dengan perusahaan-peruahaan besar lain tanpa harus maju ke meja hijau.
Semakin hari pendapatan Ericsson semakin menurun. Pada kuartal ke tiga tahun ini, Ericsson mengalami penurun pendatapan drastis hingga 14%. Pendapatan dari klaim hak paten secara hukum menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan perusahaan tersebut.
Menurut Reuters, Samsung akan mengambil tindakan dan langkah-langkah hukum untuk mengatasi klaim berlebihan dari Ericsson. "Samsung telah berkomitmen kuat untuk melakukan negosiasi yang adil dan wajar dengan Ericsson selama dua tahun terakhir, namun Ericsson telah menuntut tarif royalti prohibitively tinggi untuk memperbarui portofolio paten yang sama," kata perusahaan raksasa elektronik Korea Selatan, Samsung.

SUMBER :



HAK CIPTA



Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦   Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986  Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
♦   Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
♦   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa.
♦   Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat.
♦   Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia.
♦   Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris.
♦    Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works.
♦    Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty.
♦  Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT).
♦    Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
♦    Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta.
♦   Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta.
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
♦    Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
♦    Drama atau drama musikal, tari, koreografi.
♦   Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat.
♦   Seni batik.
♦   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
♦   Arsitektur.
♦   Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain.
♦   Alat peraga.
♦   Peta.
♦   Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai.
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
♦   Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
♦  Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
C. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
D. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
♦    Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
♦  Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
♦    pewarisan;
♦    hibah;
♦    wasiat;
♦    perjanjian tertulis; atau
♦    sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

STUDI KASUS
Lagi-lagi masalah klaim dari Malaysia terhadap kebudayaan Indonesia. Secara rinci Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Windu Nuryanti bahkan menjabarkan dalam rentang 2007-2012, Malaysia sudah tujuh kali "mengakuisisi" budaya Indonesia sebagai warisan budaya mereka. Klaim Malaysia dimulai pada 2007, yakni kesenian Reog Ponorogo. Reog adalah salah satu kesenian budaya dari Jawa Timur bagian barat laut. Sementara. Ponorogo dianggap sebagai kota asal reog yang sebenarnya. Namun di Negeri Jiran, tarian sejenis Reog Ponorogo disebut tari Barongan. Tarian ini juga menggunakan topeng dadak merak, yaitu topeng berkepala harimau yang di atasnya terdapat bulu-bulu merak.

Mulai muncul kontroversi ketika pada topeng dadak merak di situs resmi Kementerian Kebudayaan Kesenian dan Warisan Malaysia terdapat tulisan Malaysia. Negeri tetangga yang kerap menyebut Indonesia serumpun itu mengakuinya pula sebagai warisan masyarakat keturunan Jawa yang banyak terdapat di Batu Pahat, Johor dan Selangor, Malaysia.
Tentu saja, hal itu memicu protes dari berbagai pihak di Tanah Air, termasuk seniman reog asal Ponorogo. Hak cipta kesenian reog telah dicatatkan dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004. Ditemukan pula informasi, dadak merak yang terlihat di situs resmi itu adalah buatan perajin Ponorogo. Ribuan seniman reog sempat berdemonstrasi di depan Kedutaan Malaysia di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hingga pada akhirnya masuk akhir November 2007, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Zainal Abidin Muhammad Zain angkat bicara. Ia menyatakan Pemerintah Malaysia tak pernah mengklaim Reog Ponorogo. Kesenian itu dibawa rakyat Jawa yang merantau ke Malaysia. Selesai.

SUMBER :
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
http://news.liputan6.com/read/416067/terusik-lagi-klaim-negeri-jiran

Friday, May 17, 2013

HUKUM INDUSTRI

HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA



  
Pengertian Hukum Industri
        Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
        Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
       Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.


Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia



          Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. 
         Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.

Manfaat Hukum Industri:
1.        Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.        Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.    Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local.
4.        Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5.        Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 
      Pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industri karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah.
      Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
           Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain.

Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1.        Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.   Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.        Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.        Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.   Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.     Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.
  Keuntungan bagi masyarakat
          Masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut, karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut, dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini, selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut, dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
 Kerugian bagi masyarakat
     Hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian, para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.        melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.        Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.        Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Pendapat
Hukum industri yang sudah berjalan sejak era repormasi sampai sekarang harus tetap dipatuhi oleh para pengusaha baik pengusaha kecil maupun pengusaha yang besar karena sudah diatur kebijakanya oleh Negara Indonesia pada Undang-undang no 5 tahun 1948 dan uud  31 tahun 2000 mengenai masalah masalah desain industri tersebut, adanya hukum industri ini akan semakin menjamin hak –hak dari seseorang untuk  berwirausaha agar lancar usahanya dengan adanya hukum industri, banyak sekali manfaat yang diterima oleh perusahaan maupun masyarakat, dan sebaliknya ada kerugian yang diterima masyarakat akibat adanya perusahan yang tidak mematuhi peraturan tentang hukum industri ini. Masyarakat maupun perusahan harus mematuhi peraturan tersebut sehingga akan memajukan Indonesia di bidang perindustrian.   
SUMBER :