Monday, April 27, 2015

TUGAS 1 PENGETAHUAN LINGKUNGAN

JELASKAN DEFINISI PENGETAHUAN LINGKUNGAN DARI BERBAGAI SUMBER (SUMBER.TAHUN)!

Lingkungan menurut Prof. Dr.Ir. Otto Soemarwoto (1973) adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan.
Prof.Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, (1980) ahli hukum lingkungan terkemuka dan guru besar hukum  lingkungan universitas padjajaran mengartikan lingkungan hidup sebagai suatu benda dan kondisi, termasuk didalamnnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Menurut Darsono (1992) lingkungan merupakan semua benda atau kondisi dimana manusia dan aktivitasnya termasuk didalamnya, yang terdapat didalam ruang dimana manusia tersebut mempengaruhi kelangsungan hidupnya. Semua hal termasuk manusia merupakan lingkungan dan perubahan diantara keduannya akan saling mempengaruhi satu sama lain.
Berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 angka 1 lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Menurut Miller (1986) Lingkungan adalah kumpulan atau sejumlah kondisi eksternal yang mempengaruhi kehidupan individu organisme atau populasi.
Menurut Lincoln ( 1985) lingkungan adalah kondisi fisik, kemis, dan biologis di sekitas organisme pada waktu tertentu.
Lingkungan adalah totalitas faktor, edafik, klimatik, dan biotik, serta kondisi lain yang secara langsung membentuk habitat organisme (Lincoln,1985).

 BUAT STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN DAN JELASKAN  PENANGGULANGAN LINGKUNGAN TERSEBUT!
Persoalan sampah di jakarta khususnya daerah warakas makin mengkhawatirkan setiap hari produksi sampah mulai sulit di tempat pembuangan sementara (TPS) berkisar 10-50 ton jumlah itu hanya sekitar 50 persen yang mampu diangkut menuju TPA sisanya terbuang dan menjadi sarang nyamuk. Penumpukan sampah di jakarta khususnya warakas ini terjadi dikarenakan fasilitas pengangkutan sampah yang kurang memadai. Akibatnya sebagian sampah rumah tangga terbuang ke kali mencemari air. Menumpuknya jumlah sampah di jakarta khususnya warakas dikarenakan banyaknya aktivitas manusia  yang menghasilkan sampah. Hal ini memicu terjadinya berbagai masalah lingkungan seperti kebersihan dan kelestarian lingkungan menjadi terganggu, hal ini juga disebabkan kurangnnya bak sampah yang tersedia dan kurangnya armada pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).
(sumber: wordy.photos)

Dampak negatif dari sampah
Akibat dari penumpukan sampah yang terjadi di jakarta khususnya warakas menyebabkan terjadinya pencemaran tanah yang berdampak pada pencemaran air tanah, serta menggangu kelestarian lingkungan dan makhluk hidup  sekitarnya.Banyaknya sampah yang tak mampu di buang ke TPA, mengakibatkan meningkatnya penyebaran penyakit demam berdarah di jakarta. Selain itu penumpukan dan pembuangan sampah sembarangan juga dapat menimbulkan terjadinya bencana alam yaitu banjir hal ini dikarenakan penumpukan sampah dan tidak lancarnya saluran air karena penyumbatan oleh sampah.
Pengolahan sampah
Pengelolaan sampah di jakarta khususnya daerah warakas pada saat ini masih menggunakan paradigma lama yaitu cara kumpul-angkut-buang. Source reduction (reduksi mulai dari sumbernya) persampahan, dasar pengelolaan mesti mengedepankan pada minimasi sampah dan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Keberhasilan penanganan sampah tersebut juga harus didukung oleh tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi mengingat perilaku masyarakat merupakan variable penting.
Berikut merupakan penanggulangan
1.      Pemilahan
Pemilahan dari sumber dihasilkan sampah yang terdiri dari sampah organik dan an organik serta pemanfaatan kembali sampah yang memiliki resources bernilai tinggi.
2.      Pewadahan
Pewadahan individual disediakan di tingkat rumah dengan menyediakan 2 unit penampungan sampah terdiri dari sampah organik dan an organik.
3.      Pengangkutan
Pengumpulan sampah dengan compactor truck berbeda untuk setiap jenis sampah yaitu di kelompokan berdasarkan jenisnya.
4.      Daur Ulang
Pemanfaatan kembali kertas bekas yang dapat digunakan terutama untuk keperluan eksterna. Plastik bekas diolah kembali untuk dijadikan sebagai bijih plastik untuk dijadikan berbagai peralatan rumah tangga seperti ember dll. Peralatan elektronik bekas dipisahkan setiap komponen pembangunnya (logam, plastik/kabel, baterai dll) dan dilakukan pemilahan untuk setiap komponen yang dapat digunakan kembali
5.        Composting
Composting dilakukan secara manual atau semi mekanis baik untuk skala individual, komunal maupun skala besar. Pembuatan lubang biopori yang berfungsi upaya composting juga dan sebagai lubang resapan air.

BUAT STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN SESUAI DENGAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN!

Studi kasus Pencemaran lingkungan oleh EXXONMOBIL
Perusahaan exxon mobil atau Exxonmobil adalah sebuah perusahaan penghasil dan pengecer minyak yang di bentuk pada tahun 30 november 1999. Pada juli 2010 seorang warga gampong Hueng kecamatan tanah luas kabupaten aceh utara menemukan cairan dengan tampilan yang unik yaitu berwarna kuning keemasan dan mengambang membentuk semacam butiran yang diduga kuat merkuri diarel bekas kegiatan exxonmobil luas keseluruhan mencapai 4,2 Ha yang merupakan bekas lokasi maintenance.
            Merkuri tersebut merupakan produk samping yang dihasilkan dalam proses pemurnian gas alam dan tentu saja jumlahnya sudah puluhan ton sejak proses pengolahan gas berlangsung. Komponen utama dalam gas alam adalah metana, yang merupakan molekul hidrokarbon rantai terpendek dan teringan. Gas alam juga mengandung molekul-molekul hidrokarbon yang lebih berat seperti etana, propana, dan butana sedangkan komponen lainnya bisa sangat bervariasi tergantung sumber ladang gasnya seperti ditemukannya kandungan nitrogen, helium, karbondioksida(C02), Hidrogen sulfida, dan aair dapat juga terkandung di dalam gas alam termasuk logam berat yaitu merkuri.
Pada akhir september 2012 kasus pencemaran yang dilakukan oleh exxonmobil kembali mencuat, limbah berbahaya exxonmobil mengalir ke saluran air di pemukiman warga di sekitar gampong ampeh, kecamatan tanah luas, aceh utara. Limbah berbahaya tersebut merupakan cairan minyak pelumas (oli) bekas milik perusahaan exxonmobil di aceh utara. Oli bekas dari pembangkit listrik atau power plant itu meluap ke slauran pembuangan saat turun hujan. Ternyata menurut pengakuan warga setempat perusahaan tersebut sudah sering membuang limbah di saluran air tersebut. Akibat terjadinya pencemaran saluran air yang mengalir sawah warga bisa menyebabkan tanaman padi petani mati serta kelangsungan hidup biota dalam ekosistem saluran air tersebut termasuk ikan juga terpengaruh. Apabila dalam waktu lama bisa terserap pada air permukaan yang nantinya akan dikonsumsi warga sekitar hal tersebut akan lebih membahayakan bagi warga masyarakat.
Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 28H ayat(1) menyebutkan bahwa “ setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,  bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” .
Dalam pasal 65 UUPLH tahun 2009 disebutkan mengenai apa saja hak setiap orang terhadap lingkungan hak-hak tersebut yaitu:
1.    Setiap orang berhak atas lingkungan hidup  yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2.    Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3.    Setiap orang berhak mengajukan usul dan atau keberatan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
4.    Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.    Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dengan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Tindakan Exxonmobil yang melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah B3 nya berupa merkuri dan minyak pelumas bekas ke lingkungan  dapat dituntut dengan pasal 103” setiap orang yang menghasilkan limbah B3  dan tidak melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).

Sumber:
[1] http://id wikipedia.org/wiki/exxon mobil.
[2] www.academia.edu/ pencemaran lingkungan oleh industri
  








No comments: