JELASKAN
DEFINISI PENGETAHUAN LINGKUNGAN DARI BERBAGAI SUMBER (SUMBER.TAHUN)!
Lingkungan
menurut Prof. Dr.Ir. Otto Soemarwoto (1973) adalah
jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang
mempengaruhi kehidupan.
Prof.Dr
St. Munadjat Danusaputro, SH, (1980) ahli hukum
lingkungan terkemuka dan guru besar hukum
lingkungan universitas padjajaran mengartikan lingkungan hidup sebagai
suatu benda dan kondisi, termasuk didalamnnya manusia dan tingkah perbuatannya,
yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta
kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Menurut
Darsono (1992) lingkungan merupakan semua benda
atau kondisi dimana manusia dan aktivitasnya termasuk didalamnya, yang terdapat
didalam ruang dimana manusia tersebut mempengaruhi kelangsungan hidupnya. Semua
hal termasuk manusia merupakan lingkungan dan perubahan diantara keduannya akan
saling mempengaruhi satu sama lain.
Berdasarkan
Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 angka 1 lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Menurut
Miller (1986) Lingkungan adalah kumpulan atau
sejumlah kondisi eksternal yang mempengaruhi kehidupan individu organisme atau
populasi.
Menurut
Lincoln ( 1985) lingkungan adalah kondisi fisik,
kemis, dan biologis di sekitas organisme pada waktu tertentu.
Lingkungan adalah totalitas faktor,
edafik, klimatik, dan biotik, serta kondisi lain yang secara langsung membentuk
habitat organisme (Lincoln,1985).
BUAT STUDI KASUS MENGENAI
LINGKUNGAN DAN JELASKAN PENANGGULANGAN LINGKUNGAN
TERSEBUT!
Persoalan sampah
di jakarta khususnya daerah warakas makin mengkhawatirkan setiap hari produksi
sampah mulai sulit di tempat pembuangan sementara (TPS) berkisar 10-50 ton
jumlah itu hanya sekitar 50 persen yang mampu diangkut menuju TPA sisanya
terbuang dan menjadi sarang nyamuk. Penumpukan sampah di jakarta khususnya
warakas ini terjadi dikarenakan fasilitas pengangkutan sampah yang kurang
memadai. Akibatnya sebagian sampah rumah tangga terbuang ke kali mencemari air.
Menumpuknya jumlah sampah di jakarta khususnya warakas dikarenakan banyaknya
aktivitas manusia yang menghasilkan
sampah. Hal ini memicu terjadinya berbagai masalah lingkungan seperti
kebersihan dan kelestarian lingkungan menjadi terganggu, hal ini juga
disebabkan kurangnnya bak sampah yang tersedia dan kurangnya armada
pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Dampak
negatif dari sampah
Akibat dari penumpukan sampah yang
terjadi di jakarta khususnya warakas menyebabkan terjadinya pencemaran tanah
yang berdampak pada pencemaran air tanah, serta menggangu kelestarian
lingkungan dan makhluk hidup
sekitarnya.Banyaknya sampah yang tak mampu di buang ke TPA,
mengakibatkan meningkatnya penyebaran penyakit demam berdarah di jakarta.
Selain itu penumpukan dan pembuangan sampah sembarangan juga dapat menimbulkan
terjadinya bencana alam yaitu banjir hal ini dikarenakan penumpukan sampah dan
tidak lancarnya saluran air karena penyumbatan oleh sampah.
Pengolahan
sampah
Pengelolaan sampah di jakarta khususnya daerah warakas
pada saat ini masih menggunakan paradigma lama yaitu cara
kumpul-angkut-buang. Source reduction (reduksi mulai dari
sumbernya) persampahan, dasar pengelolaan mesti mengedepankan pada minimasi
sampah dan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Keberhasilan penanganan
sampah tersebut juga harus didukung oleh tingkat kesadaran masyarakat yang
tinggi mengingat perilaku masyarakat merupakan variable penting.
Berikut
merupakan penanggulangan
1. Pemilahan
Pemilahan dari sumber
dihasilkan sampah yang terdiri dari sampah organik dan an organik serta
pemanfaatan kembali sampah yang memiliki resources bernilai tinggi.
2. Pewadahan
Pewadahan individual
disediakan di tingkat rumah dengan menyediakan 2 unit penampungan sampah
terdiri dari sampah organik dan an organik.
3. Pengangkutan
Pengumpulan sampah
dengan compactor truck berbeda untuk setiap jenis sampah yaitu di kelompokan
berdasarkan jenisnya.
4. Daur
Ulang
Pemanfaatan kembali kertas bekas yang dapat digunakan terutama untuk
keperluan eksterna. Plastik bekas diolah kembali untuk dijadikan sebagai bijih
plastik untuk dijadikan berbagai peralatan rumah tangga seperti ember dll.
Peralatan elektronik bekas dipisahkan setiap komponen pembangunnya (logam,
plastik/kabel, baterai dll) dan dilakukan pemilahan untuk setiap komponen yang
dapat digunakan kembali
5.
Composting
Composting dilakukan secara manual atau semi mekanis baik untuk skala
individual, komunal maupun skala besar. Pembuatan lubang biopori yang berfungsi
upaya composting juga dan sebagai lubang resapan air.
BUAT STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN SESUAI DENGAN
PASAL PERUNDANG-UNDANGAN!
Studi kasus Pencemaran lingkungan oleh EXXONMOBIL
Perusahaan exxon mobil atau Exxonmobil adalah sebuah
perusahaan penghasil dan pengecer minyak yang di bentuk pada tahun 30 november
1999. Pada juli 2010 seorang warga gampong Hueng kecamatan tanah luas kabupaten
aceh utara menemukan cairan dengan tampilan yang unik yaitu berwarna kuning
keemasan dan mengambang membentuk semacam butiran yang diduga kuat merkuri
diarel bekas kegiatan exxonmobil luas keseluruhan mencapai 4,2 Ha yang
merupakan bekas lokasi maintenance.
Merkuri
tersebut merupakan produk samping yang dihasilkan dalam proses pemurnian gas
alam dan tentu saja jumlahnya sudah puluhan ton sejak proses pengolahan gas
berlangsung. Komponen utama dalam gas alam adalah metana, yang merupakan
molekul hidrokarbon rantai terpendek dan teringan. Gas alam juga mengandung
molekul-molekul hidrokarbon yang lebih berat seperti etana, propana, dan butana
sedangkan komponen lainnya bisa sangat bervariasi tergantung sumber ladang
gasnya seperti ditemukannya kandungan nitrogen, helium, karbondioksida(C02),
Hidrogen sulfida, dan aair dapat juga terkandung di dalam gas alam termasuk
logam berat yaitu merkuri.
Pada akhir september 2012 kasus pencemaran yang
dilakukan oleh exxonmobil kembali mencuat, limbah berbahaya exxonmobil mengalir
ke saluran air di pemukiman warga di sekitar gampong ampeh, kecamatan tanah
luas, aceh utara. Limbah berbahaya tersebut merupakan cairan minyak pelumas
(oli) bekas milik perusahaan exxonmobil di aceh utara. Oli bekas dari
pembangkit listrik atau power plant itu meluap ke slauran pembuangan saat turun
hujan. Ternyata menurut pengakuan warga setempat perusahaan tersebut sudah
sering membuang limbah di saluran air tersebut. Akibat terjadinya pencemaran
saluran air yang mengalir sawah warga bisa menyebabkan tanaman padi petani mati
serta kelangsungan hidup biota dalam ekosistem saluran air tersebut termasuk
ikan juga terpengaruh. Apabila dalam waktu lama bisa terserap pada air permukaan
yang nantinya akan dikonsumsi warga sekitar hal tersebut akan lebih
membahayakan bagi warga masyarakat.
Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun
1945 pasal 28H ayat(1) menyebutkan bahwa “ setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan” .
Dalam pasal 65 UUPLH tahun 2009 disebutkan mengenai
apa saja hak setiap orang terhadap lingkungan hak-hak tersebut yaitu:
1.
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses
informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3.
Setiap orang berhak mengajukan usul dan atau keberatan terhadap rencana
usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
4.
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengolahan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dengan pencemaran dan atau
perusakan lingkungan hidup.
Tindakan Exxonmobil yang melakukan pencemaran
lingkungan dengan limbah B3 nya berupa merkuri dan minyak pelumas bekas ke
lingkungan dapat dituntut dengan pasal
103” setiap orang yang menghasilkan limbah B3
dan tidak melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
Sumber:
[1] http://id wikipedia.org/wiki/exxon mobil.
[2] www.academia.edu/ pencemaran lingkungan oleh
industri