Pengertian Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jangka Waktu
Perlindungan Paten
Paten
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten
Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pelanggaran dan Sanksi
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan
melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang paten
- Undang-undang No.14 Tahun
2001 tentang Paten (UUP).
- Undang-undang No.7 Tahun
1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
-
Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial
Property.
-
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun
1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten.
-
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun
1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
-
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Paten Sederhana.
-
Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun
1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
- Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten.
- Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10
Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
- Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif
Paten.
- Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten.
-
Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun
1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
Hak Pemegang Paten
1) Pemegang paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a. Dalam hal paten
produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten.
b. Dalam hal paten proses:
menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) Pemegang paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3) Pemegang paten berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas.
4) Pemegang paten berhak
menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
STUDI KASUS
Samsung
sepertinya banyak diserang masalah hak paten. Beberapa kasusnya mengenai hak
paten dengan Apple belum terselesaikan kini dirundung aduan dari Ericsson
dengan masalah yang sama. Samsung vs Ericsson dimulai dari Ericsson
yang menuduhnya telah melanggar paten teknologi setelah pembicaraan mengenai
perjanjian lisensi menemui jalan buntu.
Perusahaan telekomunikasi Swedia ini mendaftarkan pengaduannya ke
pengadilan Amerika Serikat. Tepatnya di Pengadilan Distrik untuk Distrik Timur
Texas, tempat di mana kantor pusat Amerika Serikat Ericsson berada. Aduan ini
membuka buku baru perhelatan Samsung vs Ericsson. "Ericsson
sudah berusaha keras dan lama untuk damai mencapai kesepakatan dengan Samsung
dan menandatangani perjanjian lisensi sesuai ketentuan FRAND. Kami beralih ke
litigasi sebagai upaya terakhir," kata chief intellectual property officer
Ericsson Kasim Alfalahi dikutip Reuters, Selasa waktu AS.
Ada
30.000 paten yang dimiliki Ericsson dan lebih dari 100 kesepakatan lisensi
dengan pemain-pemain utama industri telekomunikasi kata Alfalahi. Kasus Samsung
vs Ericsson ini dianggap hal yang baru karena selama ini, perusahaan Swedia
tersebut selalu berhasil mencapai kesepakatan dengan perusahaan-peruahaan besar
lain tanpa harus maju ke meja hijau.
Semakin
hari pendapatan Ericsson semakin menurun. Pada kuartal ke tiga tahun ini,
Ericsson mengalami penurun pendatapan drastis hingga 14%. Pendapatan dari klaim
hak paten secara hukum menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan
perusahaan tersebut.
Menurut
Reuters, Samsung akan mengambil tindakan dan langkah-langkah hukum untuk
mengatasi klaim berlebihan dari Ericsson. "Samsung telah berkomitmen kuat
untuk melakukan negosiasi yang adil dan wajar dengan Ericsson selama dua tahun
terakhir, namun Ericsson telah menuntut tarif royalti prohibitively tinggi
untuk memperbarui portofolio paten yang sama," kata perusahaan raksasa elektronik Korea Selatan, Samsung.
SUMBER
: