Saturday, May 25, 2013

HAK PATEN



Pengertian Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
                                 
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
-         Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP).
-        Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
-           Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property.
-           Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten.
-           Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
-           Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
-           Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
-       Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten.
-      Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
-        Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
-     Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten.
-           Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
-         Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

Hak Pemegang Paten
1)     Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan    melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a.    Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai,   menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.   Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)    Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3)   Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
4)   Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.



STUDI KASUS


Samsung sepertinya banyak diserang masalah hak paten. Beberapa kasusnya mengenai hak paten dengan Apple belum terselesaikan kini dirundung aduan dari Ericsson dengan masalah yang sama. Samsung vs Ericsson dimulai dari Ericsson yang menuduhnya telah melanggar paten teknologi setelah pembicaraan mengenai perjanjian lisensi menemui jalan buntu.
Perusahaan telekomunikasi Swedia ini mendaftarkan pengaduannya ke pengadilan Amerika Serikat. Tepatnya di Pengadilan Distrik untuk Distrik Timur Texas, tempat di mana kantor pusat Amerika Serikat Ericsson berada. Aduan ini membuka buku baru perhelatan Samsung vs Ericsson. "Ericsson sudah berusaha keras dan lama untuk damai mencapai kesepakatan dengan Samsung dan menandatangani perjanjian lisensi sesuai ketentuan FRAND. Kami beralih ke litigasi sebagai upaya terakhir," kata chief intellectual property officer Ericsson Kasim Alfalahi dikutip Reuters, Selasa waktu AS.
Ada 30.000 paten yang dimiliki Ericsson dan lebih dari 100 kesepakatan lisensi dengan pemain-pemain utama industri telekomunikasi kata Alfalahi. Kasus Samsung vs Ericsson ini dianggap hal yang baru karena selama ini, perusahaan Swedia tersebut selalu berhasil mencapai kesepakatan dengan perusahaan-peruahaan besar lain tanpa harus maju ke meja hijau.
Semakin hari pendapatan Ericsson semakin menurun. Pada kuartal ke tiga tahun ini, Ericsson mengalami penurun pendatapan drastis hingga 14%. Pendapatan dari klaim hak paten secara hukum menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan perusahaan tersebut.
Menurut Reuters, Samsung akan mengambil tindakan dan langkah-langkah hukum untuk mengatasi klaim berlebihan dari Ericsson. "Samsung telah berkomitmen kuat untuk melakukan negosiasi yang adil dan wajar dengan Ericsson selama dua tahun terakhir, namun Ericsson telah menuntut tarif royalti prohibitively tinggi untuk memperbarui portofolio paten yang sama," kata perusahaan raksasa elektronik Korea Selatan, Samsung.

SUMBER :



No comments: