HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA
Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum
adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah
laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam
melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk
hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang
industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal,
hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai
masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri
mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari
adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi. Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang
perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau
legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun
perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan
dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat,
kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa.
Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3
dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat,
memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang
pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli namun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin
usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
Manfaat Hukum Industri:
1.
Hukum
sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu
yang lain.
2.
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan local.
4.
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5.
Masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
Pengembangan dalam mengembangkan suatu
industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku
industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industri karena itu
suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut
menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah.
Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang
lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
Pembinaan
kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat
saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri
yang sifatnya menguntungkan satu sama lain.
Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada
sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1.
Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi
yang tepat guna.
4.
Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.
Dengan
semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja.
6. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah.
8. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Industri
dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak
baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu
industri.
Keuntungan bagi masyarakat
Masyarakat sangat
terbantu dengan hal tersebut, karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi
sebagai pekerja dalam industri tersebut, dengan hal tersebut di indonesia
sangatlah pesat bidang industri ini, selain sebagai karyawan dalam industri
ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri
tersebut, dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai
dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu
dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
Kerugian
bagi masyarakat
Hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat
tidak mengalami kerugian, para pelaku industri seringkali semena-mena dengan
adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi
aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga para karyawan yang
berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para
pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya
perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal ini maka
diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.
melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
2.
Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.
Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Pendapat
Hukum
industri yang sudah berjalan sejak era repormasi sampai sekarang harus tetap dipatuhi
oleh para pengusaha baik pengusaha kecil maupun pengusaha yang besar karena
sudah diatur kebijakanya oleh Negara Indonesia pada Undang-undang no 5 tahun
1948 dan uud 31 tahun 2000 mengenai
masalah masalah desain industri tersebut, adanya hukum industri ini akan
semakin menjamin hak –hak dari seseorang untuk
berwirausaha agar lancar usahanya dengan adanya hukum industri, banyak
sekali manfaat yang diterima oleh perusahaan maupun masyarakat, dan sebaliknya
ada kerugian yang diterima masyarakat akibat adanya perusahan yang tidak
mematuhi peraturan tentang hukum industri ini. Masyarakat maupun perusahan
harus mematuhi peraturan tersebut sehingga akan memajukan Indonesia di bidang
perindustrian.
SUMBER :