Sunday, May 12, 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)







PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian. Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia. Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain. Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual.
a.         Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.                Prinsip Ekonomi (The Economic Argument), Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.         Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasikarya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.               Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Pengakuan HAKI di Indonesia Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual.

             
Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization(WTO)
2.  Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
3.  Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta.
4.  Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
5.  Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection  of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
6.  Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.  Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection  of Literary and Artistic Works.
8.  Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1.    Hak CiptaHak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2.    UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
     A.    Bentuk dan Lama Perlindungan Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.  Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan: program komputer, sinematografi, fotografi, database  dan karya hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
      B.      Pelanggaran dan Saksi Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a)    penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
b)   perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
c)    perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
d)   perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan.
e)   pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

2.   Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )  Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979 meliputi :
a.     Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
b.   Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
:
c.   Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
.
d.   Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
:
e.  Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia.

STUDI KASUS






Apple kembali akan menggugat Samsung atas produk tablet Galaxy Note 10.1 karena dianggap melanggar paten Apple.

Bukan hanya Samsung, kini Apple secara tak langsung juga menyerang Google dengan rencana menggugat sistem operasi Android 4.1 atau yang dikenal Android Jelly Bean.

Hakim Paul S Grewal mendengar argumen Apple di Pengadilan Federal San Jose, California, Amerika Serikat, Rabu (7/11/2012). Perlu diketahui, gugatan yang diajukan Apple kali ini adalah gugatan baru, di mana rencana sidangnya baru digelar pada 2014.

Ini adalah langkah pertama Apple menggugat langsung sistem operasi Android. Sebab, tablet Galaxy Note 10.1 menggunakan sistem operasi Android Jelly Bean.

Apple telah menggugat hampir semua produk unggulan Samsung, seperti Galaxy S III, Galaxy Nexus, Galaxy Tab, dan Galaxy Note. Sementara itu, Samsung juga menggugat iPhone 5 pada Oktober lalu, yang diduga melanggar paten jaringan nirkabel 4G LTE.

Pada Agustus lalu, setelah menjalani sidang selama sebulan, Dewan Juri dari Pengadilan Federal San Jose menyatakan Samsung melanggar 6 dari 7 paten smartphone Apple.

Perusahaan asal Korea Selatan ini juga diminta membayar denda 1,051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun). Namun, Dewan Juri tidak menyatakan bahwa tablet Galaxy Tab melanggar paten Apple.

Keputusan Dewan Juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan. Sidang kasus ini bakal dilanjutkan pada Desember 2012. Kabarnya, Apple akan berusaha memblokir secara permanen produk Samsung yang telah dinyatakan melanggar paten.

Selain di AS, sengketa hukum antara Apple dan Samsung juga berlangsung di Inggris, Jerman, Belanda, Australia, dan Korea Selatan.



SUMBER :
http://kurniapanduwibowo.blogspot.com/2012/07/pengertian-hak-kekayaan-intelektual.html
KOMPAS.COM

NAMA       : MUHAMMAD KARYADI
KELAS      :  2ID03
JURUSAN : TEKNIK INDUSTRI GUNADARMA

No comments: