Friday, May 17, 2013

HUKUM INDUSTRI

HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA



  
Pengertian Hukum Industri
        Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
        Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
       Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.


Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia



          Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. 
         Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.

Manfaat Hukum Industri:
1.        Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.        Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.    Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local.
4.        Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5.        Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 
      Pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industri karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah.
      Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
           Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain.

Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1.        Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.   Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.        Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.        Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.   Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.     Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.
  Keuntungan bagi masyarakat
          Masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut, karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut, dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini, selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut, dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
 Kerugian bagi masyarakat
     Hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian, para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.        melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.        Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.        Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Pendapat
Hukum industri yang sudah berjalan sejak era repormasi sampai sekarang harus tetap dipatuhi oleh para pengusaha baik pengusaha kecil maupun pengusaha yang besar karena sudah diatur kebijakanya oleh Negara Indonesia pada Undang-undang no 5 tahun 1948 dan uud  31 tahun 2000 mengenai masalah masalah desain industri tersebut, adanya hukum industri ini akan semakin menjamin hak –hak dari seseorang untuk  berwirausaha agar lancar usahanya dengan adanya hukum industri, banyak sekali manfaat yang diterima oleh perusahaan maupun masyarakat, dan sebaliknya ada kerugian yang diterima masyarakat akibat adanya perusahan yang tidak mematuhi peraturan tentang hukum industri ini. Masyarakat maupun perusahan harus mematuhi peraturan tersebut sehingga akan memajukan Indonesia di bidang perindustrian.   
SUMBER :





Sunday, May 12, 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)







PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian. Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia. Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain. Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual.
a.         Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.                Prinsip Ekonomi (The Economic Argument), Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.         Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasikarya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.               Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Pengakuan HAKI di Indonesia Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual.

             
Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization(WTO)
2.  Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
3.  Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta.
4.  Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
5.  Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection  of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
6.  Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.  Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection  of Literary and Artistic Works.
8.  Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1.    Hak CiptaHak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2.    UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
     A.    Bentuk dan Lama Perlindungan Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.  Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan: program komputer, sinematografi, fotografi, database  dan karya hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
      B.      Pelanggaran dan Saksi Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a)    penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
b)   perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
c)    perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
d)   perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan.
e)   pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

2.   Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )  Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979 meliputi :
a.     Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
b.   Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
:
c.   Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
.
d.   Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
:
e.  Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia.

STUDI KASUS






Apple kembali akan menggugat Samsung atas produk tablet Galaxy Note 10.1 karena dianggap melanggar paten Apple.

Bukan hanya Samsung, kini Apple secara tak langsung juga menyerang Google dengan rencana menggugat sistem operasi Android 4.1 atau yang dikenal Android Jelly Bean.

Hakim Paul S Grewal mendengar argumen Apple di Pengadilan Federal San Jose, California, Amerika Serikat, Rabu (7/11/2012). Perlu diketahui, gugatan yang diajukan Apple kali ini adalah gugatan baru, di mana rencana sidangnya baru digelar pada 2014.

Ini adalah langkah pertama Apple menggugat langsung sistem operasi Android. Sebab, tablet Galaxy Note 10.1 menggunakan sistem operasi Android Jelly Bean.

Apple telah menggugat hampir semua produk unggulan Samsung, seperti Galaxy S III, Galaxy Nexus, Galaxy Tab, dan Galaxy Note. Sementara itu, Samsung juga menggugat iPhone 5 pada Oktober lalu, yang diduga melanggar paten jaringan nirkabel 4G LTE.

Pada Agustus lalu, setelah menjalani sidang selama sebulan, Dewan Juri dari Pengadilan Federal San Jose menyatakan Samsung melanggar 6 dari 7 paten smartphone Apple.

Perusahaan asal Korea Selatan ini juga diminta membayar denda 1,051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun). Namun, Dewan Juri tidak menyatakan bahwa tablet Galaxy Tab melanggar paten Apple.

Keputusan Dewan Juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan. Sidang kasus ini bakal dilanjutkan pada Desember 2012. Kabarnya, Apple akan berusaha memblokir secara permanen produk Samsung yang telah dinyatakan melanggar paten.

Selain di AS, sengketa hukum antara Apple dan Samsung juga berlangsung di Inggris, Jerman, Belanda, Australia, dan Korea Selatan.



SUMBER :
http://kurniapanduwibowo.blogspot.com/2012/07/pengertian-hak-kekayaan-intelektual.html
KOMPAS.COM

NAMA       : MUHAMMAD KARYADI
KELAS      :  2ID03
JURUSAN : TEKNIK INDUSTRI GUNADARMA