Merek adalah suatu “tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
1. Menurut
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., Merek merupakan suatu tanda dengan mana suatu
benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan benda lain yang sejenis.
2. Menurut
Prof. R. Soekardono, S.H., merek merupakan sebuah tanda (Jawa: Siri atau
Tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga
dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan
dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang
atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel
R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius
Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang
lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian
tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa merek merupakan suatu
tanda yang membedakan antara benda yang satu dengan benda lainnya serta dalam
hal jaminan kualitas yang digunakan dalam dunia perdagangan baik barang maupun
jasa. Dengan demikian suatu benda dapat dikenal dan diingat oleh masyarakat
melalui merek tersebut.
Merek memiliki beberapa
fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan
lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk
sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi
sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa
tersebut.
Merek
adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan
pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk
tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun
secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli,
produk yang ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan
bukti bahwa hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.
ISTILAH-ISTILAH
Terdapat beberapa istilah
dalam pembahasan mengenai hak merek. Berikut ini merupakan beberapa istilah
dalam pembahasan merek menurut Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek
yaitu antara lain:
1.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
2.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
4.
Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan
intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak
kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal.
5.
Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
6.
Hak Prioritas adalah hak
pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan
bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara
tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property.
JENIS
MEREK
Menurut Undang-undang Merek
tahun 2001, jenis merek meliputi merek dagang dan merek jasa, seperti yang
tercantum dalam pasal 2 yang berbunyi “Merek sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jaasa.”. Menurut beberapa
ahli, klasifikasi merek digolongkan sebagai berikut.
1. Menurut
Suryatin, Merek dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, yaitu antara lain:
- Merek
Lukisan (Bell Mark).
- Merek
Kata (World Mark).
- Merek
Bentuk (Form Mark).
- Merek
Bunyi-bunyian (Klank Mark).
- Merek
Judul (Title Mark).
2. Menurut R.M
Suryodiningrat, Merek diklasifikasikan menjadi:
- Merek
kata yang terdiri dari kata-kata saja.
- Merek
lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah,
setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
- Merek
kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
3. Menurut
Prof. Soekardono, S.H., yang terpenting bagi sebuah merek yaitu harus memiliki
daya pembeda, yaitu diwujudkan dengan:
- Cara
yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
- Merek
dengan perkataan (World Mark)
-
Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
FUNGSI MEREK
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya;
2.
Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
DASAR PERLINDUNGAN MEREK
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(UUM).
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP MEREK TERDAFTAR
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak
tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik
merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar
dapat diperpanjang.
SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DI
BIDANG MEREK
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak
pidana di bidang merek yaitu:
1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
SANKSI BAGI ORANG/PIHAK YANG
MEMPERDAYAKAN BARANG ATAU JASA HASIL PELANGGARAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS
3. Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan:
“Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut
diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan
cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
2. Dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 4 (empat).
3. Pemohon wajib melampirkan:
1.
surat pernyataan di atas kertas bermeterai
cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa
merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2.
surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3.
salinan resmi akte pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.
24 lembar etiket merek (4 lembar
dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan
dengan hak prioritas; dan
6.
bukti pembayaran biaya permohonan.
STUDI KASUS
Jakarta - Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta
Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan
pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa. Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian
Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman
sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini
terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang
Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek,
khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga
menimbulkan kebingungan.Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari
Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima.
Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu
Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen
akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam
ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas
tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan
Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya. Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia
tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di
Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas
melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni
2010 serta di banyak negara lainnya.
SUMBER
:
http://finance.detik.com/read/2012/06/21/134043/1947205/1036/kasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi
http://pustakahpi.kemlu.go.id/dir_dok/merek.pdf
www.dgip.go.id
No comments:
Post a Comment