Sunday, May 12, 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)







PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian. Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia. Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain. Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual.
a.         Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.                Prinsip Ekonomi (The Economic Argument), Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.         Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasikarya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.               Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Pengakuan HAKI di Indonesia Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual.

             
Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization(WTO)
2.  Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
3.  Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta.
4.  Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
5.  Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection  of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
6.  Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.  Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection  of Literary and Artistic Works.
8.  Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1.    Hak CiptaHak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2.    UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
     A.    Bentuk dan Lama Perlindungan Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.  Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan: program komputer, sinematografi, fotografi, database  dan karya hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
      B.      Pelanggaran dan Saksi Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a)    penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
b)   perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
c)    perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
d)   perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan.
e)   pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

2.   Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )  Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979 meliputi :
a.     Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
b.   Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
:
c.   Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
.
d.   Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
:
e.  Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia.

STUDI KASUS






Apple kembali akan menggugat Samsung atas produk tablet Galaxy Note 10.1 karena dianggap melanggar paten Apple.

Bukan hanya Samsung, kini Apple secara tak langsung juga menyerang Google dengan rencana menggugat sistem operasi Android 4.1 atau yang dikenal Android Jelly Bean.

Hakim Paul S Grewal mendengar argumen Apple di Pengadilan Federal San Jose, California, Amerika Serikat, Rabu (7/11/2012). Perlu diketahui, gugatan yang diajukan Apple kali ini adalah gugatan baru, di mana rencana sidangnya baru digelar pada 2014.

Ini adalah langkah pertama Apple menggugat langsung sistem operasi Android. Sebab, tablet Galaxy Note 10.1 menggunakan sistem operasi Android Jelly Bean.

Apple telah menggugat hampir semua produk unggulan Samsung, seperti Galaxy S III, Galaxy Nexus, Galaxy Tab, dan Galaxy Note. Sementara itu, Samsung juga menggugat iPhone 5 pada Oktober lalu, yang diduga melanggar paten jaringan nirkabel 4G LTE.

Pada Agustus lalu, setelah menjalani sidang selama sebulan, Dewan Juri dari Pengadilan Federal San Jose menyatakan Samsung melanggar 6 dari 7 paten smartphone Apple.

Perusahaan asal Korea Selatan ini juga diminta membayar denda 1,051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun). Namun, Dewan Juri tidak menyatakan bahwa tablet Galaxy Tab melanggar paten Apple.

Keputusan Dewan Juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan. Sidang kasus ini bakal dilanjutkan pada Desember 2012. Kabarnya, Apple akan berusaha memblokir secara permanen produk Samsung yang telah dinyatakan melanggar paten.

Selain di AS, sengketa hukum antara Apple dan Samsung juga berlangsung di Inggris, Jerman, Belanda, Australia, dan Korea Selatan.



SUMBER :
http://kurniapanduwibowo.blogspot.com/2012/07/pengertian-hak-kekayaan-intelektual.html
KOMPAS.COM

NAMA       : MUHAMMAD KARYADI
KELAS      :  2ID03
JURUSAN : TEKNIK INDUSTRI GUNADARMA

Tuesday, January 8, 2013

ahli teknik : tak cuma mentok di level menegah

Kebutuhan sarjana teknik di Indonesia masih sangat besar. Tidak percaya? Te­ngok saja kegelisahan Men­teri Koordinator Per­eko­nomian Hatta Rajasa dalam sebuah seminar nasional tentang implementasi kebijakan MP3EI (Mas­ter­plan Percepatan dan Per­luasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) di Pe­kan­baru, Riau, pertengahan Juli lalu.

Sebagai negara penyandang gelar layak investasi, Indonesia menjadi surganya para investor mengembangkan duit mereka. Arus investasi asing seharusnya membuka banyak lapangan kerja. Geliat proyek infrastruktur, misalnya, bakal kian semarak. Cukup tersediakah sumberdaya manusia kita?

Dalam forum tersebut, Hatta menjelaskan, kini pasokan sarjana ilmu teknik belum mampu memenuhi kebutuhan permintaan pasar tenaga kerja domestik. Ada kecenderungan para pelajar kurang tertarik menekuni ilmu teknik. Padahal, kebutuhan terhadap lulusan ilmu tersebut sangat banyak. Sebagai nakhoda MP3EI, Hatta berkepentingan agar program yang lahir dari kementeriannya bisa berjalan sukses.

Program MP3EI, sejatinya, bertujuan mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi melalui pengembangan delapan program utama, meliputi sektor industri manufaktur, pertambangan, pertanian, kelautan, pariwisata, telekomunikasi, energi dan pengembangan kawasan strategis
nasional.

Sayang, menurut prediksi Hatta, saat ini ada kekurangan sekitar 5.000 sarjana teknik. Angka itu akan membengkak menjadi 25.000 orang pada 2025 mendatang. Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PPI) Muhammad Said Didu mengatakan, pihaknya juga mencermati kekurangan pasokan tenaga teknik dari dalam negeri. Dia mengingatkan, liberalisasi perdagangan serta jasa di kawasan ASEAN yang ditargetkan dilaksanakan pada 2015 akan berdampak pada liberalisasi pasar kerja, baik berupa investasi maupun tenaga kerja.

Kekurangan pasokan tenaga kerja dalam negeri tersebut, lanjut Said Didu, akan membuka pintu masuk yang lebar bagi tenaga kerja asing. "Ini sebenarnya kesempatan yang besar bagi anak-anak yang berminat mengambil program teknik dalam pendidikan lanjutannya," tutur mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) di era Meneg BUMN Sugiharto, Sofyan Djalil, dan Mustafa Abubakar tersebut.

Sebuah riset yang dibuat Said Didu pada 2011 lalu mengungkapkan, setahun sebelumnya pasokan sarjana teknik dalam negeri hanya sebesar 37.000 per tahun. Padahal, dia memperkirakan, pada 2010 - 2015, rata-rata kebutuhan sarjana teknik di Indonesia mencapai 57.000 per tahun, sedangkan para kurun waktu yang sama rata-rata pasokan baru 50.000 per tahun.

Pada periode 2015 - 2020, permintaan terhadap sarjana teknik diperkirakan bakal mencapai rata-rata 90.500 orang per tahun. Adapun sumberdaya manusia (SDM) dari dalam negeri diperkirakan hanya sebesar 75.000 orang.

Lantas bagaimana bila dibandingkan dengan negara tetangga? Ternyata, angka dari hasil riset Said Didu kurang begitu menggembirakan. Setiap 1 juta penduduk Indonesia, lanjut Said, hanya bisa menghasilkan sarjana teknik sebanyak 164 orang. Bandingkan saja dengan China yang bisa menghasilkan 456 sarjana teknik per 1 juta penduduknya. Kemampuan menghasilkan sarjana teknik kita pun kalah dibandingkan India, yang bisa menyediakan 406 sarjana teknik dari per
1 juta penduduknya.

Bahkan, dengan Malaysia pun, Indonesia masih ketinggalan. Dengan pasokan sarjana teknik sebanyak 9.900 per tahun, mereka mampu menyediakan 367 orang sarjana teknik per sejuta penduduk.


Rawan bajakan

Direktur Firstasia Consultants Nining Kristiana pun mengakui kondisi tersebut. Dia mengatakan, saat ini ahli teknik (engineering) masih menjadi salah satu profesi yang paling banyak dibutuhkan perusahaan. Karena kebutuhan yang mendesak, tak jarang, perusahaan melakukan campus hiring alias mencari bibit-bibit berbakat dan berkualitas yang potensial mereka rekrut sebagai tenaga kerja langsung ke kampus-kampus.

Beberapa lulusan sarjana teknik yang banyak diminta oleh banyak perusahaan dalam beberapa bulan terakhir adalah teknik perminyakan, arsitektur, sipil, informatika, serta otomotif.

Sarjana teknik perminyakan, misalnya, tentu berprospek sangat cerah lantaran Indonesia terkenal akan sumberdaya alamnya. Demikian halnya dengan teknik arsitektur dan sipil. Booming sektor properti dalam beberapa waktu terakhir seakan tak pernah surut meminta tenaga profesional yang memiliki kapabilitas di bidang ini.

Adapun teknik industri, kata Nining, adalah keahlian yang paling banyak dibutuhkan lantaran menjadi aset utama kemajuan dan pertumbuhan industri di tanah air. Kebutuhan teknologi baru penunjang operasional industri yang semakin modern akan menyebabkan lulusan sarjana teknik industri yang berkualitas tak akan jadi pengangguran. Terlebih lagi, dengan adanya pengembangan teknologi baru bagi operasional akan meningkatkan efisiensi dan pendapatan perusahaan yang bersangkutan.

Semua pabrik butuh tenaga teknik industri. Sekadar gambaran, pada industri minuman, tenaga teknik industri dibutuhkan untuk menyediakan infrastruktur yang bisa membuat proses produksi lebih singkat dan mudah. "Kesempatan lebih luas untuk berkarier ada di teknik industri. Di top level, tenaga teknik industri biasanya dibajak dari satu industri ke industri lain," beber Nining.

Satu hal yang juga menjadi perhatian Nining adalah kebiasaan pencari kerja generasi sekarang yang tak hanya melihat masalah gaji tetapi juga happiness dan kenyamanan bekerja. "Sekarang ada tren gampang pindah kerja dan jadi kutu loncat. Ini tantangan besar bagi perusahaan," imbuhnya.

Haryo Suryosumarto Managing Director Head Hunter Indonesia, pun menilai kebutuhan tenaga engineer selalu akan booming. Banyak investasi asing yang masuk ke indonesia ketika membangun pabrik membutuhkan banyak tenaga engineer.

Terlebih lagi, saat ini perusahaan properti dan infrastruktur kebanjiran banyak proyek baru. Inilah salah satu pemicu tingginya permintaan profesional di bidang jasa teknik properti dan konstruksi. "Tingginya permintaan juga ada di level menengah dan atas. Malah agak kesulitan karena biasanya engineer terikat masa kerja dengan proyeknya yang lama," kata Haryo.

Maka, bukan barang yang aneh bila seorang sarjana teknik di sektor ini bisa mendapatkan tawaran dari lima perusahaan sekaligus. Tentu saja, pengalaman kerja dan kemampuan menjadikan nilai jualnya lebih tinggi lagi.

Dalam catatan Haryo, permintaan pasar tenaga kerja untuk civil engineer, mechanical engineer, dan electrical engineer relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir. Inilah mengapa ketiganya, di mata Haryo, lebih aman bagi calon sarjana yang akan lulus dari institusi perguruan tinggi.

Namun, lain halnya dengan engineer perminyakan. Permintaannya memang sempat tinggi saat booming harga komoditas di awal 2000-an. Tetapi sekarang, lanjut Haryo, relatif biasa.

Lantas, berapa pasaran gaji insinyur saat ini? Kata Haryo, untuk pegawai anyar, penawaran gaji sarjana teknik di bidang konstruksi dan properti umumnya berkisar Rp 5 juta - Rp 8 juta per bulan. Sedangkan, insinyur di sektor minyak dan gas bumi bisa mencapai Rp 10 juta. "Jika sudah kategori senior engineering, gaji bisa mencapai Rp 15 juta per bulan," ujarnya.

Lain lagi untuk hitungan sekelas manajer yang bisa dibayar Rp 20 juta - Rp 30 juta dengan pengalaman minimal 10 tahun masa kerja. Menanjak ke level project manager, pasaran gajinya bisa mencapai Rp 40 juta. Untuk sekelas project director, gajinya saat ini pasti sudah lebih dari Rp 40 juta.

Menurut Nining, engineering yang baru masuk kerja biasa digaji Rp 3 juta - Rp 4 juta per bulan. Untuk teknik perminyakan, gaji awalnya antara
Rp 6 juta - Rp 8 juta.

Kata Nining, modal utama untuk profesi ini adalah hard skill, pengetahuan, dan keahlian. Ini adalah profesi yang tidak memungkinkan kesuksesan datang tanpa latar belakang pendidikan teknik. Itu sebabnya, untuk level paling bawah sekali pun, perusahaan tak mau menerima pekerja dengan latar belakang pendidikan yang berbeda. "Karena pekerjaan engineering biasanya mengandung risiko yang tinggi, sebab berhadapan dengan mesin dan alat-alat," kata Nining.

Tak hanya itu, ahli teknik juga harus punya kemampuan analisis yang kuat. Pasalnya, mereka akan berhadapan langsung dengan kasus-kasus di lapangan yang membutuhkan hitungan dan analisis yang memadai.


Jiwa memimpin

Untuk menjadi seorang engineering yang andal, berikut ini adalah masukan dari Haryo. Bagi mereka yang baru lulus atau fresh graduate, sebaiknya jika ada kesempatan, bekerja di perusahaan multinasional terlebih dahulu.

Tujuannya agar si sarjana teknik tersebut mengetahui bagaimana memperbaiki kemampuan mereka beradaptasi dalam suasana kerja yang melibatkan multietnis serta budaya. "Bisa belajar teknologi dan budaya kerjanya di perusahaan tersebut," saran Haryo.

Setelah cukup memiliki bekal pengalaman dari perusahaan multinasional, barulah ia menyarankan untuk bekerja di perusahaan nasional. Tentu, dengan catatan, penawaran level karier dan pendapatan yang lebih tinggi. Biasanya, mereka pasti dituntut membawa perubahan suasana dan etos kerja yang dibawa dari perusahaan multinasional berkelas dunia.

Sementara itu, Nining mengatakan, seorang sarjana teknik juga harus memiliki soft skill, yakni kemampuan kepemimpinan (leadership) dan komunikasi. Di level bawah dan menengah tenaga teknik sangat mengandalkan keahlian (expertise) sebagai modal utama bagi jenjang karier dan kenaikan gaji. Tetapi, di level menengah dan atas, kecakapan memimpinlah yang akan banyak berbicara.

Hingga saat ini, hanya segelintir ahli teknik yang memiliki soft skill baik. Sebab, biasanya ahli teknik terbiasa berhadapan dengan benda mati sehingga kemampuan beradaptasi dengan manusia atau lingkungan relatif minim. Jika sudah begini, karier ahli teknik bergaji besar pun akan mentok di level menengah. Sayang sekali jika perusahaan ternyata akhirnya lebih memilih mengisi posisi ­top level-nya dengan orang dari bidang yang lain. Expertise memang mahal, tapi memiliki soft skill pasti lebih menjual.

Nah, jadi, siapa sekarang yang mau mengikuti jejak Si Doel jadi tukang insinyur?

sumber: http://peluangusaha.kontan.co.id/news/ahli-teknik-tak-cuma-mentok-di-level-menengah/2012/08/27