Sunday, June 23, 2013

HAK MEREK



         Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
1.    Menurut H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., Merek merupakan suatu tanda dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan benda lain yang sejenis.
2.      Menurut Prof. R. Soekardono, S.H., merek merupakan sebuah tanda (Jawa: Siri atau Tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.      Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
         Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa merek merupakan suatu tanda yang membedakan antara benda yang satu dengan benda lainnya serta dalam hal jaminan kualitas yang digunakan dalam dunia perdagangan baik barang maupun jasa. Dengan demikian suatu benda dapat dikenal dan diingat oleh masyarakat melalui merek tersebut.
Merek memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
            Merek adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli, produk yang ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan bukti bahwa hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.

ISTILAH-ISTILAH

Terdapat beberapa istilah dalam pembahasan mengenai hak merek. Berikut ini merupakan beberapa istilah dalam pembahasan merek menurut Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek yaitu antara lain:
1.      Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
4.       Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
5.       Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
6.       Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

  JENIS MEREK
        Menurut Undang-undang Merek tahun 2001, jenis merek meliputi merek dagang dan merek jasa, seperti yang tercantum dalam pasal 2 yang berbunyi “Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jaasa.”. Menurut beberapa ahli, klasifikasi merek digolongkan sebagai berikut.
1.    Menurut Suryatin, Merek dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, yaitu antara lain:
-          Merek Lukisan (Bell Mark).
-          Merek Kata (World Mark).
-          Merek Bentuk (Form Mark).
-          Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
-          Merek Judul (Title Mark).
2.    Menurut  R.M Suryodiningrat, Merek diklasifikasikan menjadi:
-          Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
-          Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
-          Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
3.    Menurut Prof. Soekardono, S.H., yang terpenting bagi sebuah merek yaitu harus memiliki daya pembeda, yaitu diwujudkan dengan:
-       Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
-       Merek dengan perkataan (World Mark)
-    Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.

FUNGSI MEREK 
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1.   Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.      Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
3.      Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.      Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
DASAR PERLINDUNGAN MEREK
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR
        Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang.
SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DI BIDANG MEREK
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.   Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.      Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
SANKSI BAGI ORANG/PIHAK YANG MEMPERDAYAKAN BARANG ATAU JASA HASIL PELANGGARAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS
3.    Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”

PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
1.             Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
2.              Dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
3.                 Pemohon wajib melampirkan:
1.                  surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2.                  surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3.                  salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.                  24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
5.                  fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
6.                  bukti pembayaran biaya permohonan.

STUDI KASUS

Jakarta - Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa. Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima.
            Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya. Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya.

            Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H. Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.
 
SUMBER :
http://finance.detik.com/read/2012/06/21/134043/1947205/1036/kasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi
http://pustakahpi.kemlu.go.id/dir_dok/merek.pdf
www.dgip.go.id

Saturday, May 25, 2013

HAK PATEN



Pengertian Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
                                 
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
-         Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP).
-        Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
-           Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property.
-           Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten.
-           Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
-           Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
-           Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
-       Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten.
-      Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
-        Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
-     Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten.
-           Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
-         Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

Hak Pemegang Paten
1)     Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan    melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a.    Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai,   menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.   Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)    Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3)   Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
4)   Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.



STUDI KASUS


Samsung sepertinya banyak diserang masalah hak paten. Beberapa kasusnya mengenai hak paten dengan Apple belum terselesaikan kini dirundung aduan dari Ericsson dengan masalah yang sama. Samsung vs Ericsson dimulai dari Ericsson yang menuduhnya telah melanggar paten teknologi setelah pembicaraan mengenai perjanjian lisensi menemui jalan buntu.
Perusahaan telekomunikasi Swedia ini mendaftarkan pengaduannya ke pengadilan Amerika Serikat. Tepatnya di Pengadilan Distrik untuk Distrik Timur Texas, tempat di mana kantor pusat Amerika Serikat Ericsson berada. Aduan ini membuka buku baru perhelatan Samsung vs Ericsson. "Ericsson sudah berusaha keras dan lama untuk damai mencapai kesepakatan dengan Samsung dan menandatangani perjanjian lisensi sesuai ketentuan FRAND. Kami beralih ke litigasi sebagai upaya terakhir," kata chief intellectual property officer Ericsson Kasim Alfalahi dikutip Reuters, Selasa waktu AS.
Ada 30.000 paten yang dimiliki Ericsson dan lebih dari 100 kesepakatan lisensi dengan pemain-pemain utama industri telekomunikasi kata Alfalahi. Kasus Samsung vs Ericsson ini dianggap hal yang baru karena selama ini, perusahaan Swedia tersebut selalu berhasil mencapai kesepakatan dengan perusahaan-peruahaan besar lain tanpa harus maju ke meja hijau.
Semakin hari pendapatan Ericsson semakin menurun. Pada kuartal ke tiga tahun ini, Ericsson mengalami penurun pendatapan drastis hingga 14%. Pendapatan dari klaim hak paten secara hukum menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan perusahaan tersebut.
Menurut Reuters, Samsung akan mengambil tindakan dan langkah-langkah hukum untuk mengatasi klaim berlebihan dari Ericsson. "Samsung telah berkomitmen kuat untuk melakukan negosiasi yang adil dan wajar dengan Ericsson selama dua tahun terakhir, namun Ericsson telah menuntut tarif royalti prohibitively tinggi untuk memperbarui portofolio paten yang sama," kata perusahaan raksasa elektronik Korea Selatan, Samsung.

SUMBER :



HAK CIPTA



Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦   Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986  Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
♦   Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
♦   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa.
♦   Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat.
♦   Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia.
♦   Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris.
♦    Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works.
♦    Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty.
♦  Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT).
♦    Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
♦    Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta.
♦   Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta.
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
♦    Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
♦    Drama atau drama musikal, tari, koreografi.
♦   Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat.
♦   Seni batik.
♦   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
♦   Arsitektur.
♦   Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain.
♦   Alat peraga.
♦   Peta.
♦   Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai.
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
♦   Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
♦  Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
C. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
D. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
♦    Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
♦  Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
♦    pewarisan;
♦    hibah;
♦    wasiat;
♦    perjanjian tertulis; atau
♦    sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

STUDI KASUS
Lagi-lagi masalah klaim dari Malaysia terhadap kebudayaan Indonesia. Secara rinci Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Windu Nuryanti bahkan menjabarkan dalam rentang 2007-2012, Malaysia sudah tujuh kali "mengakuisisi" budaya Indonesia sebagai warisan budaya mereka. Klaim Malaysia dimulai pada 2007, yakni kesenian Reog Ponorogo. Reog adalah salah satu kesenian budaya dari Jawa Timur bagian barat laut. Sementara. Ponorogo dianggap sebagai kota asal reog yang sebenarnya. Namun di Negeri Jiran, tarian sejenis Reog Ponorogo disebut tari Barongan. Tarian ini juga menggunakan topeng dadak merak, yaitu topeng berkepala harimau yang di atasnya terdapat bulu-bulu merak.

Mulai muncul kontroversi ketika pada topeng dadak merak di situs resmi Kementerian Kebudayaan Kesenian dan Warisan Malaysia terdapat tulisan Malaysia. Negeri tetangga yang kerap menyebut Indonesia serumpun itu mengakuinya pula sebagai warisan masyarakat keturunan Jawa yang banyak terdapat di Batu Pahat, Johor dan Selangor, Malaysia.
Tentu saja, hal itu memicu protes dari berbagai pihak di Tanah Air, termasuk seniman reog asal Ponorogo. Hak cipta kesenian reog telah dicatatkan dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004. Ditemukan pula informasi, dadak merak yang terlihat di situs resmi itu adalah buatan perajin Ponorogo. Ribuan seniman reog sempat berdemonstrasi di depan Kedutaan Malaysia di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hingga pada akhirnya masuk akhir November 2007, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Zainal Abidin Muhammad Zain angkat bicara. Ia menyatakan Pemerintah Malaysia tak pernah mengklaim Reog Ponorogo. Kesenian itu dibawa rakyat Jawa yang merantau ke Malaysia. Selesai.

SUMBER :
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
http://news.liputan6.com/read/416067/terusik-lagi-klaim-negeri-jiran