PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) HAKI
adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin
sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan
haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan
intelektual juga demikian.
Pelanggaran
terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja
melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih
didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau
kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu
adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil
itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia. Kemampuan intelektual
yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi,
atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI
melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif
tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar,
HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual
lain. Kekayaan
intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak
terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak
merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual.
a.
Prinsip Keadilan (The
Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The
Economic Argument), Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The
Cultural Argument) Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasikarya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The
Social Argument) Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta
Indonesia.
Pengakuan
HAKI di Indonesia Kebutuhan
negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya
memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang
terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu.
Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai
pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga
unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau
kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting
dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia
yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual.
Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual.
Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
1. Undang-undang Nomor
7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization(WTO)
2. Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
3.
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta.
4.
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek.
5.
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization.
6.
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works.
8.
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1.
Hak CiptaHak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk
mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2.
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual
di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap. Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta.
A. Bentuk
dan Lama Perlindungan Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin
Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal
30 UU Hak Cipta menyatakan
bahwa
Hak Cipta atas Ciptaan: program
komputer, sinematografi, fotografi, database dan
karya hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi Dengan menyebut atau
mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan
pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
b) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
c)
perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
d)
perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan.
e)
pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri (
industrial property rights ) Hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 meliputi :
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 meliputi :
a. Paten, yakni hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
b. Merk dagang, hasil
karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang
digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang:
c. Hak desain industri,
yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai
estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain.
d. Hak desain tata letak
sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan
tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit:
e. Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi. Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia.
STUDI KASUS
Apple kembali akan menggugat Samsung
atas produk tablet Galaxy Note 10.1
karena dianggap melanggar paten Apple.
Bukan hanya Samsung, kini Apple secara tak langsung juga menyerang Google dengan rencana menggugat sistem operasi Android 4.1 atau yang dikenal Android Jelly Bean.
Hakim Paul S Grewal mendengar argumen Apple di Pengadilan Federal San Jose, California, Amerika Serikat, Rabu (7/11/2012). Perlu diketahui, gugatan yang diajukan Apple kali ini adalah gugatan baru, di mana rencana sidangnya baru digelar pada 2014.
Ini adalah langkah pertama Apple menggugat langsung sistem operasi Android. Sebab, tablet Galaxy Note 10.1 menggunakan sistem operasi Android Jelly Bean.
Apple telah menggugat hampir semua produk unggulan Samsung, seperti Galaxy S III, Galaxy Nexus, Galaxy Tab, dan Galaxy Note. Sementara itu, Samsung juga menggugat iPhone 5 pada Oktober lalu, yang diduga melanggar paten jaringan nirkabel 4G LTE.
Pada Agustus lalu, setelah menjalani sidang selama sebulan, Dewan Juri dari Pengadilan Federal San Jose menyatakan Samsung melanggar 6 dari 7 paten smartphone Apple.
Perusahaan asal Korea Selatan ini juga diminta membayar denda 1,051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun). Namun, Dewan Juri tidak menyatakan bahwa tablet Galaxy Tab melanggar paten Apple.
Keputusan Dewan Juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan. Sidang kasus ini bakal dilanjutkan pada Desember 2012. Kabarnya, Apple akan berusaha memblokir secara permanen produk Samsung yang telah dinyatakan melanggar paten.
Selain di AS, sengketa hukum antara Apple dan Samsung juga berlangsung di Inggris, Jerman, Belanda, Australia, dan Korea Selatan.
Bukan hanya Samsung, kini Apple secara tak langsung juga menyerang Google dengan rencana menggugat sistem operasi Android 4.1 atau yang dikenal Android Jelly Bean.
Hakim Paul S Grewal mendengar argumen Apple di Pengadilan Federal San Jose, California, Amerika Serikat, Rabu (7/11/2012). Perlu diketahui, gugatan yang diajukan Apple kali ini adalah gugatan baru, di mana rencana sidangnya baru digelar pada 2014.
Ini adalah langkah pertama Apple menggugat langsung sistem operasi Android. Sebab, tablet Galaxy Note 10.1 menggunakan sistem operasi Android Jelly Bean.
Apple telah menggugat hampir semua produk unggulan Samsung, seperti Galaxy S III, Galaxy Nexus, Galaxy Tab, dan Galaxy Note. Sementara itu, Samsung juga menggugat iPhone 5 pada Oktober lalu, yang diduga melanggar paten jaringan nirkabel 4G LTE.
Pada Agustus lalu, setelah menjalani sidang selama sebulan, Dewan Juri dari Pengadilan Federal San Jose menyatakan Samsung melanggar 6 dari 7 paten smartphone Apple.
Perusahaan asal Korea Selatan ini juga diminta membayar denda 1,051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun). Namun, Dewan Juri tidak menyatakan bahwa tablet Galaxy Tab melanggar paten Apple.
Keputusan Dewan Juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan. Sidang kasus ini bakal dilanjutkan pada Desember 2012. Kabarnya, Apple akan berusaha memblokir secara permanen produk Samsung yang telah dinyatakan melanggar paten.
Selain di AS, sengketa hukum antara Apple dan Samsung juga berlangsung di Inggris, Jerman, Belanda, Australia, dan Korea Selatan.
SUMBER :
http://kurniapanduwibowo.blogspot.com/2012/07/pengertian-hak-kekayaan-intelektual.html
KOMPAS.COM
NAMA : MUHAMMAD KARYADI
KELAS : 2ID03
JURUSAN : TEKNIK INDUSTRI GUNADARMA
NAMA : MUHAMMAD KARYADI
KELAS : 2ID03
JURUSAN : TEKNIK INDUSTRI GUNADARMA