BAB
1
PENGHANTAR
PENDIDIKAN 
KEWARGANEGARAAN
A.     Latar belakang 
pendidikan  kewarganegaraaan  dan 
kompetensi yang diharapkan 
1.latar belakang pendidikan
kewarganegaraan
 Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia
–yang dimulai sejak era sebelum dan  selama
penjajahan ,kemudian dilanjutkan  dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian  kemerdekaan –menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda sesuai dengan 
zamannya.kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai- nilai perjuangan bangsa  yang senantiasa tumbuh dan berkembang .
2. kompetisi yang harapkan dari
pendidikan kewarganegaraan 
a. Hakikat Pendidikan 
Masyarakat
dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
keidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual ) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik
)
b.Kemampuan Warga Negara
Untuk
hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan ,perubahan
masa depannya,suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu
pengetahuan,teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai
pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa .Nilai-nilai
dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga Negara
dalam kehidupanbermasyarakat  
Berbangsa
dan bernegara di Indonesia .
B.Pemahaman
tentang Bangsa, Negara,Hak dan  Kewajiban
Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar  Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela
Negara 
1.      Pengertian dan pemahaman tentang
Bangsa dan Negara 
a.      
Pengertian  Bangsa
 Bangsa adalah orang-orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan,adat,bahasadan sejarah serta berpemerintahan sendiri .bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi dengan demikian, bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa .
b.pengertian  dan pemahaman Negara 
1)
pengertian Negara 
·        
Negara 
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
·        
Negara adalah satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.masyarakat ini berada dalam satu
wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya 
2)
teori terbentuknya Negara 
·        
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa
plato dan aristoteles: kondisi  alam àtumbuhnya
manusia àberkembangnya
Negara.
·        
Teori 
ketuhanan (islam + Kristen)àsegala sesuatu
adalah ciptaan  tuhan.
·        
Teori 
perjanjian (Thomas hobbes) manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah
kekerasan 
Kekerasan
.manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya . manusia pun
bersatu  untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga
Negara 
Dalam
UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal
26,27,28 dan 30, sebagai berikut :
·        
Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga
Negara adalah orang-orang  bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang  sebagai warga Negara. Pada
ayat(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraaan ditetapkan dengan
undang-undang.
·        
Pasal 27,ayat(1),segala warga Negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.pada ayat (2),tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
.
.
3.      Hubungan warga Negara dan Negara 
a.       Siapakah
warga Negara 
b.      Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan 
c.       Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan 
d.      Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
e.       Kemerdekaan
memeluk agama 
f.       Hak
dan kewajiban pembelaan Negara 
g.      Hak
mendapat pengajaran 
4.      Pemahaman tentang demokrasi 
a.konsep
demokrasi 
b.bentuk
demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara 
   1.bentuk demokrasi
   2. kekuasaan dalam pemerintahan 
   3.pemahaman demokrasi di Indonesia
c.pemahaman
tentang demokrasi Indonesi
 5. Kerangka 
Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafat   pancasila, UUD  1945 , Wawasan Nusantara
, dan Ketahanan Nasional          
a.       Konsepsi  Hubungan antara  Pancasila 
dan  Bangsa 
b.      Pancasila
sebagai landasan Idiil Negara 
6.Landasan
Hubungan UUD 1994 Dan  Negara
Kesatuan  Republik Indonesia
a.  pancasila sebagai ideology  Negara
b.
UUD 1945 sebagai  Landasan konstitusi 
c.
Implementasi  Konsepsi  UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi 
d.
Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara 
e.
Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan
Indonesia 
SUMBER
: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama 
Jakarta ,2008
